Sanksi Ketidakpatuhan LHKPN

Q : Bagaimana meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sedangkan sanksi yang ditetapkan dalam UU hanya sanksi administratif?
Q : Bagaimana meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sedangkan sanksi yang ditetapkan dalam UU hanya sanksi administratif?
Q : Apakah ada pencocokan antara data yang terdapat di LHKPN dengan harta yang disampaikan di SPT Tahunan? Apakah memungkinkan apabila kedua laporan tersebut digabung, mengingat pada laporan seperti tahunan pun penyelenggara negara diminta untuk menyampaikan harta yang dimiliki?
Q : Jika seorang Menteri Perhubungan melakukan rapat koordinasi dengan para BUMN transportasi (darat, laut, dan udara) di sebuah kota di luar Jakarta. Seluruh biaya terkait kebutuhan Menteri yang bersangkutan beserta ajudan protokoler, dan lain-lain, didanai oleh patungan BUMN tersebut. Bagaimanakah perlakuannya terkait aturan gratifikasi?
Q : Jika anggota Dewan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, kemudian memperoleh fasilitas tertentu, misal penginapan, jamuan, transportasi dll, baik dari Kedubes Indonesia di Negara tsb, maupun dari pihak perwakilan Negara tsb, bagaimanakah perlakuannya terkait aturan gratifikasi?
Q : Saya seorang pegawai negeri sipil. Yang ingin saya tanyakan, apakah menerima motor dari kontraktor disebut gratifikasi? Kalau gratifikasi, bagaimana cara melapornya?
Q : Apabila KPK menerima pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi terungkap. Apakah laporan tersebut dapat diproses atau tidak?
Q : Saya pegawai salah satu BUMN di Pulau Jawa. Siapa saja yang masuk dan wajib membuat LHKPN? Apakah hanya pada tingkat direksi atau manajemen sajakah? Atau pada tingkat pimpinan unit juga sudah wajib isi LHKPN? Terima kasih