Andrew Hidayat
Detail
Pertama:
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua:
Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana Penjara: 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp250.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya perkara: Rp10.000,-.
Pengadilan Negeri
No. 66/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Mengadili:
Pidana Penjara: 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda: Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya perkara: Rp10.000,-.
2012
Andrew Hidayat (Pemegang Saham PT MMS) yang diberikan keperayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PY Indoasia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta alias Keta menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut di Rumah Dinas dengan maksud akan melakukan jual beli batubara milik PT Indo Asia Cemerlang (PT IAC) dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut. Andrew menemui Adriansyah dan menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arutmin terkait sengketa lokasi pertambangan dan H. Rahim (Kepala Desa Sungai) terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa diproduksi. Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013 PT IAC dapat berproduksi.
2015
Pada tanggal 8 April 2015, Andrew memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk mengambil yang memberikan uang melalui Dwica Tobrina sebesar SGD50.000 dan memberikannya kepada Adriansyah. Keesokan harinya, pada tanggal 9 April 2015 Agung pergi ke Bali dengan membawa uang SGD44.000 dan Rp57.360.000,- dan memberikannya kepada Adriansyah. Bahwa selain pemberian uang sebesar RpSGD50.000 tersebut, sebelumnya Andrew juga telah memberikan beberapa kali uang kepada Adriansyah.