Janner Purba
Detail
PRIMAIR:
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaìmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Pidana Penjara = 10 (sepuluh) tahun;
- Denda = Rp 400.000.000,- subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;
- Biaya Perkara = Rp 10.000,-
Pengadilan Negeri
Nomor: 55/Pid.Sus/TPK/2016/PN.BGL. Kamis, tanggal 8 Desember 2016.
MENGADILI:
- Pidana Penjara = 7 (Tujuh) Tahun;
- Denda = Rp 500.000.000,- apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 5 (lima) bulan;
- Biaya Perkara = Rp 10.000,-
Edi Santoni bertemu dengan Tonton yang merupakan hakim Tipikor dan meminta agar dibantu persidangan perkara Tipikor terkait kasus Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Kota Bengkulu Tahun 2011 yang melibatkan Edi Santoni dan Safri karena perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum ke PN Bengkulu. Tonton menyanggupi permintaan Edi Santoni dan Safri namun harus menyiapkan uang “penebas jalan” yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Akhir September, Edi Santoni kembali bertemu dengan Tonton di jalan RE Martadinata Kota Bengkulu dalam rangka menyerahkan uang “penebas jalan” tersebut dengan cara Edi Santoni meletakkannya di mobil Tonton. Pada 26 Oktober, berdasarkan surat penetapan Nomor 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.BGL, Janner Purba dan Tonton ditunjuk sebagai majelis hakim pada perkara tipikor terkait Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Kota Bengkulu Tahun 2011. Pada akhir bulan Oktober, Edi Santoni dan Safri bertemu dengan Tonton dan meminta bantuan agar tidak dilakukan penahanan terhadap mereka. Tonton lalu meneruskan permintaan tersebut kepada Janner Purba dan Janner Purba bersedia untuk mengabulkannya apabila Edi Santoni dan Safri menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diistilahkan sebagai “biar enak sidang”.
November 2015, TONTON menghubungi EDI SANTONI dan menanyakan terkait uang Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah ada, lalu mengarahkan agar uang tersebut diserahkan melalui Badaruddin Bachsin alias BILLY yang merupakan panitera pengganti pada perkara Edi Santoni. Setelah itu dilakukan serah terima uang pada tanggal 3 November 2016 di area parkir Kantor Badan Perpustakaan Arsip Daerah dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan selebihnya diserahkan pada tanggal 12 November 2016.Billy kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Janner Purba di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Beberapa hari kemudian, Janner Purba membagi uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) kepada Tonton, sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Billy atas jasanya sebagai perantara penerima uang.April 2016, Setelah melalui proses persidangan, Edi Santoni dan Safri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan masih-masing 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Atas tuntutan tersebut, Edi Santoni dan Safri kembali meminta bantuan kepada Tonton agar diputus bebas. Tonton kemudian menyampaikan hal ini kepada Janner Purba dan ditanggapi bahwa apabila ingin diputus bebas, harus menyiapkan uang sebesar 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Edi Santoni dan Safri harus menemui Janner Purba secara langsung di PN Kepahiang.Mei 2016, Tonton melakukan pertemuan dengan Edi Santoni dan Safri di PN Bengkulu dan menyampaikan agar mereka menyiapkan uang sejumlah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus diberikan sebelum perkara diputus apabila menginginkan putusan bebas dengan perincian untuk perkara Edi Santoni sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan perkara Safri sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Atas permintaan tersebut, Edi Santoni menawar sebesar Rp 300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan SAFRI menawar denga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Beberapa hari kemudian Edi Santoni kembali menemui Tonton untuk menanyakan kejelasan jumlah uang yang akan diberikan agar hakim memutus bebas. Tonton lalu memberi tanda dengan 5 jari dan menulis diatas kertas angka Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Edi Santoni mengatakan bahwa ia tidak sanggup apabila sebanyak itu.Pada tanggal 16 Mei, Tonton menyampaikan kepada Janner Purba bahwa ia mendapatan informasi dari Billy bahwa Edi Santoni sudah siap membawa uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun tidak dapat menuju ke Kepahiang karena longsor. Keesokan harinya, barulah Edi Santoni menyerahkan uang tersebut kepada Janner Purba di lokasi Gelanggang Olah Raga Semarah Sawah Lebar Bengkulu, dengan cara uang dimasukkan kedalam tas ransel berwarna hitam dan diletakkan di dalam mobil dinas Janner Purba. Karena pada saat itu SAFRI belum menyerahkan uang sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, maka putusan yang seharusnya dibacakan pada tanggal 18 Mei 2016 ditunda menjadi tanggal 24 Mei 2016.
Pada tanggal 19 Mei, Tonton bertemu dengan Safri dan menyampaikan bahwa permintaan uang untuk putusan bebas diturunkan menjadi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus diberikan pada hari senin tanggal 23 Mei sebelum putusan dibacakan. Pada tanggal 23 Mei, Safri menyerahkan uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang berada pada tas warna hitam dengan cara meletakkan pada jok mobil Janner Purba.
Setelah menerima uang tersebut, Janner Purba menuju rumah dinasnya di Jalan Cendana Nomor 1, namun mobil yang dikendarainya dihalangi oleh mobil petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK, ditemukan uang dalam tas berwarna hitam berjumlah Rp 149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah).