Gratifikasi Berdasarkan Status Kepemilikan
Gratifikasi. Yang dimaksud dengan gratifikasi menurut UU adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Status | Jumlah |
---|---|
Milik negara |
1104 |
Milik penerima |
3 |
Sebagian milik negara |
3 |
Proses | 357 |
Non SK |
882 |
Jumlah | 2.349 |
Informasi mengenai segala hal berkaitan gratifikasi, bisa dilihat di e-Learning Gratifikasi.